Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Bupati Via Facebook, Guru Ditahan

Kompas.com - 07/02/2013, 15:38 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangkep, Budiman (37) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melontarkan kritik dan bahkan penghinaan terhadap Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid, melalui situs jejaring sosial Facebook.

Budiman menulis status yang dinilai menghina Bupati Pangkep lewat Facebook tertanggal 4 Februari lalu. Dalam akun itu, Budiman menyebut Syamsuddin sebagai bupati terbodoh di Indonesia.

Komentar ini berawal dari diunggahnya foto mantan Bupati Pangkep, Syafruddin Nur yang sudah meninggal. Budiman pun lalu membandingkan kinerja Bupati Pangkep yang sekarang, Syamsuddin A Hamid.

"Sbg bupati yang slalu dikenang (Syafruddin Nur), tdk spt bupati skarang (Syamsuddin A Hamid). Bupati terbodoh di Indonesia." tulis Budiman di akun Facebooknya.

Syamsuddin yang merasa dihina kemudian melaporkan kasus ini ke Markas Polres Pangkep. Bermodal laporan itu, polisi pun menahan Budiman keesokan harinya, 5 Februari. Bahkan, massa pendukung Bupati pun menggelar unjukrasa mengecam penghinaan itu.

Kepala Polres Pangkep, Ajun Komisaris Besar Deni Hermana yang dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya, Kamis (7/2/2013) mengatakan, pihaknya sudah memenuhi permohonan penangguhan penahanan Budiman yang diajukan istrinya, Andi Rita.

"Namun, Budiman memilih masih di Polres (Pangkep) karena merasa terancam jiwanya terkait kasus status di Facebook," kata Deni.

Deni menambahkan, tersangka disebutnya takut keluar dari kantor polisi, akibat banyak pendukung bupati yang marah dan tidak senang dengan perbuatannya. Penangguhan penahanan bisa dilakukan karena Deni dinilai bersikap kooperatif.

"Budiman tidak mungkin melarikan diri mengingat statusnya pegawai negeri sipil yang diketahui jelas alamatnya. Alasan lain, sebagai guru, tersangka punya kewajiban untuk mendidik siswanya. Penahanan bisa mengganggu proses belajar mengajar. Tapi, tetap wajib lapor," kata lagi.

Menurut Deni, secara pribadi, Bupati sudah memaafkan penghinaan tersebut. Namun, secara resmi, Syamsuddin belum mencabut laporan ke polisi. "Karenanya, penyidik dilematis. Proses hukum jalan dan diserahkan ke Bupati sebagai pelapor, kecuali dicabut laporannya. Disarankan, agar kasus ini tidak berkepanjangan seperti kasus Prita di Jakarta, supaya diselesaikan secara kekeluarga yang dikenal dengan restorative justice," kata Deni.

Dalam kasus penghinaan ini, penyidik menjerat Budiman dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tepatnya di Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, barang siapa sengaja mendistribusikan ke dalam jaringan elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penangguhan dilakukan setelah ada arahan dari Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jenderal Mudji Waluyo.

"Ada laporan polisi jadi ditahan, tapi hari ini sudah ditangguhkan sesuai arahan Kapolda ke Kapolres," kata Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com